— DENPASAR – Seorang wanita berinisial KC dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh suaminya, RSL, atas dugaan penggelapan asal-usul orang. Pelaporan ini dilayangkan karena KC melahirkan anak mereka di rumah sakit yang berbeda dari pilihan RSL.

Menurut informasi yang beredar, KC dan ibunya telah memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar pada Selasa (21/7/2026). Mereka didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Siti Sapurah.

“Kami dampingi saat ini, dan untuk ibunya (diperiksa) hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan (pelaporan) ini,” ujar Siti Sapurah, yang akrab disapa Ipung, di Mapolresta Denpasar.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Maret 2026, ketika RSL membuat laporan di Polresta Denpasar. KC diketahui melahirkan bayinya pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika. Padahal, suaminya menginginkan agar persalinan dilakukan pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed.

Ipung menjelaskan bahwa KC mengalami kontraksi darurat pada tanggal kelahiran anaknya, sehingga proses persalinan secara Caesar (SC) harus dilakukan segera pada hari itu juga.

Pelaporan tersebut didasarkan pada Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang. Dasar pelaporan ini adalah tidak tercantumnya nama RSL sebagai penjamin dalam administrasi rumah sakit, melainkan nama ibu kandung terlapor yang tertera.

Pihak Polresta Denpasar membenarkan adanya laporan tersebut dan telah melakukan berbagai tahapan penyidikan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, saat ditemui di kantornya pada Selasa.