Berita

Suami Donna Fabiola, Tigran Denre Sonda, Pengedar Narkoba DWP Bali, Menyerahkan Diri ke Polisi

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Buronan bernama Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa, 24 Desember 2025, pukul 14.00 WIB.

Tigran Denre Sonda Menyerahkan Diri

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia didampingi oleh AKBP Wisnu dan diterima oleh AKBP Agung Prabowo. Setelah menyerahkan diri, Tigran menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri dan tes urine. Hasil tes kesehatan menunjukkan tensi darah normal, sementara tes urine menunjukkan hasil negatif. Pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Donna Fabiola Akui Dapat Narkoba dari Suami

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam kasus yang sama. Donna Fabiola mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan narkoba dari suaminya tersebut. Sebelumnya, Donna ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen (Kasubdit IV), Kombes Pol Zulkarnain Harahap (Kasatgas NIC), dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 10 Desember 2025.

“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan kepada wartawan pada Senin, 22 Desember 2025.

Advertisement

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan Donna bermula dari informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Tim gabungan yang melakukan undercover kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan ini dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury (Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri), Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono.

Hingga kini, total 18 orang tersangka telah diamankan terkait kasus peredaran narkoba di DWP Bali. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp 60 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, 1 kilogram ketamine, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five.

Advertisement