Berita

Suami Donna Fabiola Selundupkan Kokain dari Malaysia ke DWP Bali Lewat Tumpukan Baju

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus operandi Tigran Denre Sonda, suami dari artis Donna Fabiola, dalam menyelundupkan kokain dari Malaysia untuk diedarkan di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Tigran diketahui menyembunyikan kokain dalam paket-paket kecil yang disebar di antara tumpukan pakaian di dalam koper.

Siasat Tigran Selundupkan Narkoba

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Tigran membawa kokain langsung dari Malaysia ke Indonesia. “Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper),” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Modus ini dilakukan untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan. Koper yang berisi kokain tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. Tigran mengaku membeli barang haram tersebut secara tunai dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid.

Kepada polisi, Tigran menyatakan mengenal Mujahid sejak tahun 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Mujahid diduga tidak hanya menyediakan kokain, tetapi juga narkotika jenis lain seperti MDMA dan ketamin.

Penyerahan Diri dan Penangkapan

Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Tigran Denre Sonda akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa, 24 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Tigran, termasuk tes urine.

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam kasus yang sama. Donna Fabiola mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya.

Advertisement

Sebelumnya, Donna Fabiola ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12). “Donna ini adalah pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12).

Penangkapan Donna dilakukan oleh tim yang melakukan operasi penyamaran (undercover) setelah menerima informasi mengenai peredaran kokain dan MDMA di wilayah Bali. Tim gabungan yang terlibat dalam penyelidikan lanjutan dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.

Total Tersangka dan Barang Bukti

Hingga kini, total 18 orang tersangka telah diamankan terkait kasus peredaran narkoba di DWP Bali. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi:

  • 31 kilogram sabu
  • 956,5 butir pil ekstasi
  • 23,59 gram ekstasi serbuk
  • 135 gram Happy Water
  • 1 kilogram ketamin
  • 33,12 gram kokain
  • 21,09 gram MDMA
  • 36,92 gram ganja
  • 3,5 butir Happy Five
Advertisement