Berita

Suami Donna Fabiola Akui Beli Kokain dari Malaysia untuk Diedarkan di DWP Bali

Advertisement

Polisi mengungkap fakta baru terkait jaringan narkoba yang beroperasi di Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali. Tigran Denre Sonda, suami dari artis Donna Fabiola, mengakui telah membeli narkoba jenis kokain langsung dari Malaysia untuk diedarkan di acara tersebut.

Transaksi Langsung di Malaysia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Tigran menjemput dan melakukan transaksi narkoba secara langsung di Malaysia. Awalnya, Tigran membeli kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Mujahid kemudian mengenalkan Tigran kepada seorang pria berinisial J untuk melanjutkan jual beli barang haram tersebut.

“Semenjak perkenalan tersebut Tigran Denre Sonda dan J intens melakukan jual beli Kokain selama kurang lebih 1 tahun. Namun semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024 Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Kepada penyidik, Tigran mengaku mengenal Mujahid sejak tahun 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain kokain, Mujahid diduga juga menyediakan narkotika jenis lain seperti MDMA dan ketamin.

Siasat Selundupkan Narkoba

Untuk mengelabui petugas bandara, Tigran menyiasati petugas dengan menyelipkan kokain di tumpukan baju dalam kopernya. Kokain tersebut dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.

“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper). Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” jelas Brigjen Eko.

Penyerahan Diri dan Penangkapan

Setelah ditetapkan sebagai buron, Tigran Denre Sonda menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa (24/12/2025) pukul 14.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap Tigran.

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi. Donna mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya.

Advertisement

Sebelumnya, Donna Fabiola ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin, di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12/2025).

“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Penangkapan Donna berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Total Tersangka dan Barang Bukti

Hingga kini, total 18 orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika senilai Rp 60 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 31 kilogram sabu
  • 956,5 butir pil ekstasi
  • 23,59 gram ekstasi serbuk
  • 135 gram happy water
  • 1 kilogram ketamine
  • 33,12 gram kokain
  • 21,09 gram MDMA
  • 36,92 gram ganja
  • 3,5 butir happy five

Total nilai ekonomi barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 60 miliar.

Advertisement