Berita

Suami di Bogor Jadi Tersangka Pembunuhan Istri, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Advertisement

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial NA (46) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, EN (51), yang terjadi di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. NA kini telah menjalani penahanan di Polres Bogor.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, menyatakan bahwa tersangka NA telah ditetapkan dan ditahan. Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang sadis tersebut. “Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Hamzah, Selasa (20/1/2026). Lebih lanjut, ia menjelaskan ancaman hukuman yang lebih berat jika terbukti sebagai pembunuhan berencana. “Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Motif Pelaku: Merasa Dijebak

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi keji NA yang membunuh istrinya. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal kepada korban karena merasa keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya.

“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata Anggi.

Advertisement

Menurut keterangan, korban EN membujuk pelaku NA untuk bertemu di rumah anak mereka. Sesampainya di lokasi, ternyata orang yang mencari pelaku sudah menunggu di dalam rumah tersebut.

“Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku,” ungkapnya.

Advertisement