Berita

Suami Artis Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Advertisement

Jakarta – Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner senilai ratusan juta rupiah. Laporan ini diajukan oleh Rio, seorang investor, melalui kuasa hukumnya pada Senin, 6 Januari 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta dari dana investasi yang disetorkan kepada Rully.

“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta,” ujar Surya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2026). Ia menambahkan bahwa meskipun keuntungan awal sesuai komitmen telah diberikan, hal tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian yang seharusnya dibayarkan per bulan, namun terhenti pada Januari 2024.

Pelapor telah melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk proposal bisnis yang diajukan Rully, bukti transfer dana, dan dokumen perjanjian investasi.

Advertisement

Kuasa hukum lainnya, Santo Nababan, menjelaskan bahwa kliennya telah berupaya berkomunikasi dengan Rully terkait persoalan ini. “Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin juga udah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya nggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, sampai saat ini,” ungkap Santo.

Hingga berita ini dimuat, Rully Anggi Akbar belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui akun media sosial Instagramnya.

Advertisement