Pendistribusian makan bergizi gratis (MBG) tetap akan dilaksanakan selama periode libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 Hijriah. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan tiga paket bundling dalam pendistribusiannya untuk memastikan program ini tetap berjalan.
Mekanisme Pendistribusian MBG Selama Periode Libur
Pelayanan program pemenuhan gizi nasional ini sejatinya tetap berjalan selama Ramadan, libur dan cuti bersama Lebaran, serta Tahun Baru Imlek. Untuk kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6-59 bulan, pelayanan MBG akan tetap berjalan penuh selama periode tersebut. Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG akan mengikuti jadwal normal seperti hari biasa dengan menu siap santap.
Namun, terdapat penyesuaian jadwal. Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG. Begitu pula ketika memasuki awal Ramadan, yakni 18 hingga 22 Februari, pemberian makanan bergizi tersebut juga dihentikan sementara. Distribusi MBG baru akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026.
Distribusi dalam Bentuk Paket Bundling
Mekanisme pendistribusian MBG saat libur Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa selama 18-24 Maret, MBG tidak disalurkan secara harian. Sebagai gantinya, distribusi dilakukan lebih awal dalam bentuk paket bundling atau digabungkan untuk beberapa hari.
“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” kata Dadan dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Meskipun demikian, BGN menekankan batas maksimal makanan yang telah diterima hanya bertahan untuk tiga hari.
“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” ujar Dadan.




