Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedungbanteng, Banaran, Sragen, yang berlokasi bersebelahan dengan peternakan babi, harus segera berpindah lokasi atau tidak akan diberikan izin operasional.
Teguran Keras BGN
Nanik menyatakan sikap tegas BGN terkait polemik ini. “Langkah tegasnya, pindah tempat atau sama sekali nggak kita kasih izin. Masak ngusir orang yang sudah duluan usaha. Nggak bener dong,” ujar Nanik kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa SPPG tersebut belum mendapatkan izin dari BGN karena masih dalam tahap persiapan. Lokasi yang kini menjadi sengketa tersebut sebelumnya merupakan bekas minimarket. “Dibangun saja dapurnya belum, itu bekas Indomaret diajukan jadi dapur. Peternakan babi itu ada terlebih dahulu. SPPG itu belum diberikan izin, di website baru tingkat persiapan,” ungkapnya.
Aturan Lokasi SPPG
Nanik mengingatkan para calon mitra Pengelolaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait pemilihan lokasi.
“Saya minta kepada calon mitra, tolong kalau membangun dapur MBG atau SPPG perhatikan lokasinya, tidak boleh di dekat pembungan sampah, tidak boleh dekat kandang binatang (ayam, sapi, kambing apalagi kandang babi),” tegas Nanik.
Selain itu, aktivitas SPPG juga tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar. Perhatian khusus harus diberikan pada sistem pembuangan limbah dan air.
“Tidak boleh di kawasan padat penduduk di mana aktivitas dapur di malam hari bisa mengganggu warga, harus dapat izin dari tetangga dan masyarakat setempat, harus memperhatikan untuk pembuangan limbah dan air,” tambahnya.
SPPG Bakal Direlokasi
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi akan dipindahkan.
“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, seperti dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Suroto menambahkan bahwa pemindahan tersebut sesuai dengan kebijakan dan arahan Presiden RI. Tujuannya adalah agar keberadaan SPPG tidak mematikan usaha masyarakat sekitar, melainkan justru dapat mengembangkan pemberdayaan, terutama di sektor perekonomian.






