Berita

SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Lubis Dimaafkan Presiden

Advertisement

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa SP3 ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Solo sebelumnya dan penyelesaian perkara secara restorative justice.

Keadilan Restoratif sebagai Kunci Penyelesaian

“SP3 tersebut adalah tindak lanjut dari penyelesaian perkara secara restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Di mana pascapertemuan di Solo Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan restorative justice bagi keduanya,” kata Rivai kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Keadilan restoratif, menurut Rivai, adalah mekanisme hukum pidana yang mengutamakan kesepakatan antara korban dan pelaku. Dalam kasus ini, Jokowi bersama Eggi dan Damai Hari Lubis telah bersepakat menempuh jalur tersebut.

“Pak Jokowi selalu korban sudah bersepakat untuk menempuh restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujarnya.

Pemaafan Tulus dari Presiden

Terbitnya SP3 ini tidak terlepas dari sikap pemaafan Jokowi. Rivai menyatakan bahwa Presiden RI ke-7 itu dengan legowo memberikan maaf kepada Eggi dan Damai Hari Lubis.

“Pada intinya kunci lahirnya restorative justice adalah pemaafan korban, dalam hal ini Pak Jokowi. Pascapertemuan di Solo Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restorative justice,” ucapnya.

Rivai menambahkan bahwa Jokowi memberikan maaf tanpa syarat. Sikap ini, menurutnya, bertujuan untuk kepastian hukum dan pemulihan nama baik Presiden.

“Beliau begitu legowo memaafkan tanpa meminta syarat-syarat tertentu. Dalam prakteknya banyak upaya RJ gagal karena persyaratan yang diajukan korban, tapi beliau begitu tulus dan legowo,” sebut Rivai.

Advertisement

“Ini juga membuktikan jika upaya hukum yang diajukan beliau bukan bersifat personal tapi lebih untuk diperolehnya kepastian hukum akan keaslian ijazahnya dan upaya pemulihan nama baiknya,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya Benarkan Penerbitan SP3

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.

Proses Hukum Lanjutan untuk Tersangka Lain

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.

Advertisement