Anggota Komisi III DPR RI menyoroti maraknya penggunaan tabung dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whip pink di kalangan remaja. Fenomena ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario, di gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Whip Pink Jadi Perhatian Anggota Dewan
Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren penyalahgunaan whip pink di kalangan anak muda. Ia menyebutkan bahwa tabung gas ini semakin populer di kalangan remaja dan bahkan menyebar di daerah-daerah, termasuk di lingkungan penjara.
“Nah tabung ini kayaknya lebih ngetren Pak di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila Pak ya, apalagi di penjara,” ujar Aboe dalam rapat tersebut.
Aboe mendesak agar BNN mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan whip pink mengingat potensi bahayanya. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan dan undang-undang.
“Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetapi sesuai aturan dan undang-undang, Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak,” tegasnya.
Narkoba Makin Kreatif, Muncul ‘Halal’ di Tabung Whip Pink
Anggota Komisi III DPR lainnya, Abdullah, menambahkan bahwa jenis narkotika yang menyasar anak muda kini semakin beragam dan kreatif. Ia menyoroti kejanggalan pada tabung whip pink yang beredar, bahkan ada yang mencantumkan tulisan ‘Halal’.
“Tapi di luar itu jenis-jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan lebih bermacam-macam caranya, apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan ‘halal’,” ungkap Abdullah.
Abdullah menjelaskan bahwa whip pink sejatinya adalah gas untuk membuat kue atau dikenal sebagai gas tertawa, namun baru belakangan ini menjadi viral karena disalahgunakan.
“Baru kebongkar ternyata whip pink memang betul buat bikin kue, gas ketawalah, tapi baru viral sekarang,” tuturnya.
Klasifikasi Whip Pink dan Perbandingannya dengan ‘Ngelem’
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mempertanyakan apakah whip pink dapat dikategorikan sebagai narkotika atau zat adiktif lainnya. Ia membandingkan fenomena ini dengan praktik ‘ngelem’ yang umum dilakukan oleh kalangan bawah karena harganya yang murah.
“Ini tadi disampaikan juga ada whip pink ya sudah mulai in ini, gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba, atau tertentu atau disamakan isap Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” jelas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan bahwa penggunaan whip pink sudah mulai marak dan dianggap membahayakan. Ia mengkhawatirkan tren ini dapat menyebabkan efek ‘fly’ atau kehilangan kesadaran sementara untuk euforia sesaat.
“ini cukup membahayakan, jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena whip pink, tapi mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk ‘fly’ supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” ungkapnya.






