Kasus perusakan pagar rumah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang ditabrak oleh sebuah mobil SUV pada Rabu (18/2/2026) dini hari, telah menemui titik terang. Pihak pengemudi mobil, yang diidentifikasi sebagai HP (35), sepakat untuk menanggung seluruh biaya perbaikan kerusakan pagar tersebut senilai Rp 25 juta.
Mediasi Kekeluargaan Selesaikan Masalah
Peristiwa yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.45 WIB itu berujung pada mediasi antara pihak penabrak dan perwakilan keluarga JK. HP, pengemudi mobil Hyundai Santa Fe, menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki pagar yang rusak. Mediasi yang dilakukan pada hari yang sama menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).
Kronologi dan Dugaan Penyebab
Mobil Hyundai Santa Fe yang dikemudikan HP melaju dari arah Kemang menuju Jagakarsa, Jakarta Selatan, tempat tinggalnya. Diduga, HP kehilangan kendali akibat mengantuk saat berkendara di dini hari. Akibatnya, mobil tersebut menabrak pagar rumah JK yang berlokasi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru.
Akibat tabrakan tersebut, pagar berwarna hitam mengalami beberapa kerusakan. Beberapa bagian besi terlepas dan fondasi batu penopang pagar terangkat. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa.
“Penabrak mungkin ngantuk kali dia, jadi out of control,” ungkap AKBP Murodih mengenai dugaan penyebab kecelakaan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa perkara ini telah dihentikan setelah tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi.





