— Sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta. Majelis hakim menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Juandra saat membacakan amar putusan, Senin (20/7/2026).

Hakim menjelaskan bahwa Eka hanya berperan sebagai sopir taksi online yang disewa oleh seseorang bernama Boma. Menurut hakim, Eka tidak mengetahui adanya rencana penculikan korban.

“Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025,” jelas hakim.

Lebih lanjut, hakim menyatakan Eka telah meninggalkan lokasi kejadian sebelum penculikan berlangsung dan tidak mengenal para pelaku. “Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku,” kata hakim.

Sebelumnya, Eka Wahyu Hidayatullah telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6) dan dituntut hukuman penjara selama 4 tahun serta membayar restitusi sebesar Rp 40.600.000.

Dalam kasus ini, total terdapat 18 terdakwa yang menjalani persidangan, terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis masing-masing Serka Mochamad Nasir dengan 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dengan 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dengan 1 tahun penjara.

Sementara itu, 15 terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham Pradipta. Kelima belas terdakwa tersebut adalah Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Rochmat Sukur, Eka Wahyu, Yohanes Joko Pamuntas, M Umri, Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho, Johanes Ronald Sebenan, David Setia Darmawan, Anthonio Stefanus, Erasmus Wawo, dan Aloysius Wiranto.

Peristiwa pembunuhan ini diduga terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant senilai Rp 455 miliar. Para terdakwa diduga membutuhkan Ilham Pradipta untuk memuluskan rencana pemindahan uang tersebut, yang kemudian berujung pada penculikan dan penganiayaan hingga tewas.

Jaksa penuntut umum juga telah menuntut hukuman penjara bagi terdakwa lainnya, dan persidangan putusan untuk mereka masih berlangsung.