Berita

Sopir Mobil Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta

Advertisement

Jakarta – Insiden penabrakan pagar rumah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah menemui titik terang. Pengemudi mobil yang menabrak, seorang wanita berinisial HP (35), sepakat untuk menanggung biaya perbaikan kerusakan yang ditimbulkan.

Kesepakatan Ganti Rugi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menyatakan bahwa kerugian yang harus ditanggung penabrak diperkirakan mencapai Rp 25 juta. “Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp 25 juta,” ujar Murodih pada Kamis (19/2/2026).

Rumah JK yang menjadi lokasi kejadian berada di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pihak penabrak dan perwakilan pemilik rumah telah berhasil mencapai kesepakatan melalui mediasi yang digelar pada Rabu (18/2). Kesepakatan tersebut mencakup pembiayaan ganti rugi atas kerusakan pagar.

Dengan adanya kesepakatan kekeluargaan ini, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. “Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” tambah Murodih. Pihak korban pun tidak membuat laporan kepolisian, sehingga perkara dinyatakan selesai.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (18/2) pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil jenis SUV Hyundai Santa Fe yang dikemudikan HP melaju dari arah Kemang menuju kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengonfirmasi bahwa tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden ini.

Dugaan Sopir Mengantuk

AKBP Murodih menduga pengemudi HP kehilangan kendali akibat rasa kantuk. “Penabrak mungkin ngantuk kali dia, jadi out of control,” ungkap Murodih pada Rabu (18/2).

Lebih lanjut, Murodih menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.45 WIB saat pengemudi hendak pulang ke rumahnya. “Yang jelas, yang nabrak ini tinggalnya di Jagakarsa,” pungkasnya.

Advertisement