Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut yang terjadi di Tol Krapyak, Semarang, yang merenggut 16 korban jiwa. Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum yang dimiliki oleh sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), diduga kuat palsu.
SIM Diduga Dikeluarkan di Luar Prosedur
Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Jateng, Kombes M Pratama Adhyasastra, menjelaskan bahwa SIM yang ditemukan saat pemeriksaan diduga dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun, pihaknya sedang mendalami keabsahan dokumen tersebut.
“SIM yang kita temukan ini sedang kita kembangkan dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun kami dalami, hasil penelusuran mungkin kita duga, kita duga SIM-nya itu mungkin palsu. Ini kami sedang meminta surat rilis dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar),” ujar Pratama, dilansir detikJateng, Senin (29/12/2025).
Konfirmasi dari Polda Sumbar dan Polresta Padang
Lebih lanjut, Pratama mengungkapkan bahwa Polda Sumbar dan Polresta Padang secara lisan telah menyatakan tidak pernah mengeluarkan SIM B1 Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq. Untuk memperkuat bukti, kepolisian akan mengirimkan SIM tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah keluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan (tidak mengeluarkan SIM B1 Umum Gilang),” kata Pratama. “Namun untuk memperkuat bukti, kita kirim (SIM) ke Labfor sambil menunggu penjelasan Polda Sumbar dan Polresta Padang,” tambahnya.
Ancaman Pidana Tambahan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa Gilang Ihsan Faruq dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan jika terbukti menggunakan SIM palsu.






