Berita

Sopir Angkot Bogor Demo Tolak Razia Kendaraan Tua, Pemkot Janjikan Penghentian Sementara

Advertisement

Bogor – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bogor pada Kamis (22/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berencana menghapus angkot berusia tua.

Tuntutan Sopir Angkot

Para sopir menuntut agar kebijakan penghapusan angkot tua tidak diberlakukan. Koordinator aksi, Ganda, menyatakan kekhawatirannya jika kebijakan tersebut diterapkan. “Kita minta kebijakan penghapusan angkot tua itu tidak usah. Kalau dihapus, anak istri kita mau makan apa? Kalau memang mau dihapus kasih kami pekerjaan yang layak,” ujarnya.

Mereka juga menyuarakan keraguan mengenai penampungan oleh program BisKita. “Tidak semua sopir angkot bisa jadi sopir BisKita. BisKita cuma itungan jari. Sedangkan kami sopir angkot semua ada ratusan orang sampai ribuan. Tidak mungkin BisKita hanya menampung sopir angkot semua sampai ribuan,” jelas Ganda.

Demo Sempat Sebabkan Kemacetan

Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung di halaman Balai Kota Bogor ini kemudian meluas ke badan jalan, menyebabkan penutupan sebagian ruas jalan di sekitar Kebun Raya Bogor. Hal ini mengakibatkan kemacetan lalu lintas di area tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa lalu lintas sempat terganggu. Namun, ia memastikan bahwa massa akhirnya diarahkan masuk ke halaman Balai Kota untuk tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. “Alhamdulillah tidak ada pengalihan lalin (lalu lintas). Kita lihat lancar semua tadi mereka juga sudah berjanji kepada saya, Pak Dandim, agar aspirasi tetap terlaksana, maka kami masukkan ke dalam semua supaya tidak mengganggu aktivitas lalin,” kata Rio.

Untuk mengamankan jalannya aksi, sebanyak 780 personel diturunkan. Meskipun sempat menimbulkan kemacetan, aksi demo berlangsung secara kondusif.

Advertisement

Pemkot Bogor Setop Sementara Razia Angkot Tua

Menanggapi tuntutan para sopir, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Pemkot telah berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait usia kendaraan yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. “Ini aksi unjuk rasa dari pengemudi angkutan se-Kota Bogor. Mereka melakukan penolakan atas upaya Pemkot dalam penegakkan Perda 2013, 2019, 2023. Mereka minta kelonggaran ada penambahan. Perda ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus kita patuhi,” ungkap Jenal.

Menurutnya, Pemkot telah memberikan tenggat waktu selama dua tahun sejak 2023 hingga 2025. Namun, dampak dari kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh para sopir, yang kemudian memicu aksi demo.

Jenal menambahkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemkot sedang memikirkan rencana koridor baru dengan syarat para sopir yang terdampak menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan yang telah habis masa berlakunya. “Dishub bersama Pemkot tentu memikirkan rencana koridor baru dengan syarat yang terdampak semua ikut dulu aturannya menyerahkan dokumen kelengkapan habis masanya 20 tahun. Setelah itu aturan kita tata ulang oleh Perwali (Peraturan Wali Kota),” jelasnya.

Mengingat situasi yang ada, Wakil Wali Kota Bogor meminta massa untuk membubarkan diri. Ia berjanji akan menghentikan sementara razia kendaraan tua hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) selesai disusun. “Saya minta izin Pak Wali, karena SOP Kadishub sudah dijalankan sesuai dengan tupoksi. Kemungkinan razia dihentikan dulu sampai perwali selesai,” tutupnya.

Advertisement