Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa skor IPK tersebut menjadi panggilan kuat bagi seluruh elemen bangsa untuk melakukan introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif.
“Kami memaknai CPI (Corruption Perception Index) bukan sekadar angka, tapi harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa CPI merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. KPK mengapresiasi TII yang secara rutin mengukur persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara global, termasuk Indonesia.
Ia menambahkan, CPI tahun ini juga menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil. Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK berupaya mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
“KPK juga membuka ruang lebar kepada publik untuk berperan serta secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas KPK,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi berharap setiap progresivitas penegakan hukum yang dilakukan dapat ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi, mengingat dari penindakan KPK, terungkap masih masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi secara berulang.
“Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” terang Budi.
Dalam upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan lebih berdampak, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” ujar Budi.
Langkah pencegahan korupsi KPK juga menyasar sektor pendidikan. Bersama Badan Pusat Statistik (BPS), KPK mengukur permasalahan korupsi dalam konteks perilaku koruptif pada sektor pendidikan melalui pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
“KPK berharap, setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif,” ucap Budi.
Ia menambahkan, perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan diharapkan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 berada di angka 34, mengalami penurunan tiga poin dibandingkan tahun 2024. “Skor CPI di Indonesia tahun ini ada di angka 34. Kemudian, peringkatnya dibandingkan 180 negara lainnya ada di 109,” kata Manajer Program Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, kepada wartawan, Selasa (10/2).
Berikut skor IPK antarnegara ASEAN:
- Singapura (Rank 3, skor 84)
- Malaysia (Rank 52, skor 52)
- Timor Leste (Rank 53, skor 44)
- Vietnam (Rank 81, skor 41)
- Indonesia (Rank 109, skor 34)
- Laos (Rank 109, skor 34)
- Thailand (Rank 116, skor 33)
- Filipina (Rank 120, skor 32)
- Kamboja (Rank 163, skor 20)
- Myanmar (Rank 169, skor 16)






