Berita

Siswa SMP Dirampok Pelaku Tawuran di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Tas dan Ponsel Raib

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Seorang siswa SMP berinisial RAF menjadi korban perampokan di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan. Tas beserta ponsel miliknya berhasil dibawa kabur oleh pelaku yang diduga merupakan bagian dari kelompok tawuran antarpelajar.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (17/12) lalu. Korban, RAF, bersama temannya, AZK, sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya di Rawa Bokor. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati teman-teman mereka yang diduga akan terlibat tawuran.

RAF menolak ajakan untuk ikut serta dalam tawuran tersebut. Tak lama kemudian, teman-teman korban yang kalah jumlah memilih untuk melarikan diri. Namun, RAF justru dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain.

Kronologi Perampokan

Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, korban dipepet oleh satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda. “Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kompol Yandri dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Para pelaku kemudian merampas tas milik korban yang di dalamnya berisi satu unit ponsel. Setelah berhasil mendapatkan barang rampasan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan saksi di lokasi kejadian.

Advertisement

“Korban perampasan merupakan pelajar SMP,” tegas Kompol Yandri.

Pelaku Berhasil Ditangkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta yang dipimpin oleh Iptu Agung Pujianto, bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pelaku berinisial HN (18) berhasil diamankan.

HN mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil rampasan tersebut rencananya akan dijual. “Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara handphone korban akan digunakan sendiri,” ungkap Iptu Agung.

Pelaku HN diketahui merupakan seorang pemuda yang telah putus sekolah. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Advertisement