Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan empat anak yang menjadi korban perdagangan orang. Keempat anak tersebut, yang berusia antara 5 bulan hingga 3 tahun, ditemukan setelah dijual ke wilayah pedalaman Sumatera. “Adapun korban anak-anak rata-rata berada di usia 5-6 bulan dan paling tua 3 tahun yang berhasil kami amankan atau kami selamatkan saat ini,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zurkan Sipayung menjelaskan bahwa satu dari empat anak yang diselamatkan berasal dari Jakarta dan dijual oleh ibu kandungnya sendiri. Sementara itu, identitas dan asal-usul tiga anak lainnya masih dalam proses pencarian. “Namun kami sebagai penyidik terkait dengan pengungkapan atau penyelamatannya pada saat kami di pedalaman Sumatera ada 3,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arfan menambahkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait untuk menelusuri asal-usul ketiga anak tersebut. “Namun kami untuk ini kami secepatnya juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait bagaimana asal-usul dari anak yang kami ada 3 tersebut,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Terbongkarnya kasus perdagangan anak dari Jakarta ke Sumatera ini bermula dari penangkapan salah satu tersangka pada Oktober tahun lalu. Tersangka berinisial IJ, yang merupakan ibu kandung korban, diduga menjemput korban berinisial RZ dari rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan dalih akan mengajaknya bermain.
Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak kunjung kembali. Saksi AH kemudian menghubungi saksi CN dan menginformasikan bahwa tersangka IJ mendapatkan banyak uang. Saksi CN yang menanyakan kondisi anak RZ, yang diketahui dirawat olehnya, kemudian mencari tersangka IJ.
Setelah bertemu dengan IJ yang didampingi tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban RZ. Tersangka IJ menyatakan bahwa korban berada di Medan. “Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN,” tutur Arfan.






