Berita

Sindikat Penyelundupan WNA ke Australia Dibongkar, Tiga Orang Ditangkap di Jakarta

Advertisement

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat penyelundupan manusia yang menargetkan warga negara asing (WNA) untuk diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Tiga WNA, dua dari Tiongkok berinisial SS dan XS, serta satu dari Thailand berinisial PK, telah diamankan dalam operasi ini.

Modus Operandi Pemalsuan Dokumen

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa salah satu WNA yang ditangkap menggunakan identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) palsu. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

“Berdasarkan surat perintah tugas khusus, kami berhasil mengamankan dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS serta satu WN Thailand berinisial PK,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Pelaku SS (37) dan XS (22) diketahui memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara PK menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Para pelaku diduga mempromosikan pembuatan dokumen kependudukan WNI palsu kepada warga Tiongkok sebagai sarana untuk memfasilitasi keberangkatan ilegal ke Australia.

Peran Masing-masing Pelaku

Ronald merinci bahwa SS diduga membuat KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso. Pengurusan dokumen ilegal ini, termasuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, dibantu oleh seorang perempuan WNI berinisial LS dengan imbalan sebesar Rp 90 juta.

SS berperan mempromosikan pembuatan dokumen palsu tersebut kepada WN Tiongkok yang ingin berangkat ke Australia. Sementara itu, XS membantu SS dalam proses pengajuan dokumen dengan cara mengambil dokumen dan mengantar para WNA untuk bertemu dengan sosok berinisial A alias C.

Menurut pengakuan XS, para WNA tersebut melakukan perjalanan dari Tiongkok ke Jakarta secara mandiri. Setibanya di Jakarta, mereka melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua, didampingi oleh A alias C. Dari Merauke, para WNA tersebut kemudian diberangkatkan ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal milik A alias C.

Advertisement

Jaringan Penyelundupan dan Jaringan Internasional

XS dilaporkan telah berhasil mengirimkan lima WNA ke Australia secara ilegal. Ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta dari setiap pengiriman.

“XS menyatakan bahwa pengiriman WNA tersebut telah berhasil. Namun menurut informasi yang diterimanya, para WNA tersebut sudah ditangkap oleh pihak Australia,” ungkap Ronald.

Tawaran biaya pengiriman WNA ke Australia secara ilegal ini dipatok dengan harga Rp 130 juta.

Tindakan Hukum dan Apresiasi

Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 Huruf a juncto Pasal 122 Huruf a.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat dan tanggap jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Ia menekankan bahwa Penyelundupan Manusia (TPPM) merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam kategori extraordinary crime.

“TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam extraordinary crime sehingga saya harapkan dengan keberhasilan ini, Imigrasi dapat terus berkontribusi bagi penegakan hukum,” tutur Pamuji.

Advertisement