Berita

Sindikat Maling Kabel SPBU Dibongkar, Polda Metro Jaya Tangkap Tujuh Tersangka

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kabel di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding SPBU ini merupakan hasil penyelidikan mendalam.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel-kabel di beberapa SPBU. “Selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini,” jelas Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1/2026).

Penyelidikan tim Jatanras Polda Metro Jaya membuahkan hasil. Awalnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial W dan ANMS. Pengembangan lebih lanjut kemudian dilakukan.

Advertisement

Pengembangan dan Penahanan

Dari penangkapan dua pelaku awal, tim penyidik Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima orang lainnya yang diduga merupakan jaringan dari W dan ANMS. “Saat ini terhadap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding SPBU ini telah kami lakukan penahanan kepada mereka,” ujar Kombes Iman.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengambil kabel grounding yang berfungsi sebagai penangkal petir di area SPBU. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Advertisement