Berita

Sindikat ‘Love Scamming’ WNA di Tangerang Dibabat Habis, DPR Apresiasi Kinerja Imigrasi

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk memberantas tuntas sindikat penipuan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Desakan ini menyusul terbongkarnya kasus love scamming yang dilakukan oleh sindikat WNA asal Tiongkok dan Vietnam di Gading Serpong, Tangerang.

Apresiasi Kinerja Imigrasi

Andreas Hugo Pareira memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja tim Imigrasi di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Ia menilai keberhasilan membongkar kasus love scamming ini menunjukkan bahwa dukungan teknologi yang semakin canggih telah dimanfaatkan dengan baik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Terbongkarnya kasus ‘love scamming’ oleh tim Imigrasi di bawah kepemimpinan PLT Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman patut diberikan apresiasi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan kinerja yang seharusnya semakin baik,” ujar Hugo kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Politikus PDI Perjuangan ini berharap agar jaringan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Ia menekankan bahwa kasus penipuan yang melibatkan puluhan pelaku ini tidak boleh dianggap remeh.

“Ke depan tugas Imigrasi harus membabat habis sindikat-sindikat transnasional yang bekerja di wilayah NKRI dari negara manapun asalnya termasuk yang bekerja sama dengan WNI,” tegas Hugo.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan dengan modus love scamming yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Sejumlah WNA dari Tiongkok dan Vietnam berhasil diamankan dalam operasi ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan di berbagai wilayah Tangerang pada periode 8 Januari hingga 16 Januari 2026. “Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2025).

Advertisement

Penangkapan bermula dari laporan adanya aktivitas WNA yang mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penggeledahan pada Kamis (8/1).

“Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” ungkap Yuldi.

Selanjutnya, pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1), tim kembali berhasil menangkap 7 WNA dan 4 WNA lainnya, seluruhnya berasal dari Tiongkok, di dua lokasi berbeda.

Modus dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA tersebut menjalankan modus penipuan dengan menargetkan mayoritas korban adalah warga negara Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku kini terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal yang mereka lakukan, serta indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.

Advertisement