Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional yang beroperasi menggunakan modus love scam. Sindikat yang mayoritas beranggotakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ini beraksi di kawasan elite Gading Serpong, Tangerang.
Operasi Pengawasan Keimigrasian
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di berbagai wilayah Tangerang. Operasi tersebut berlangsung sejak 8 Januari hingga 16 Januari 2026.
“Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah petugas menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan dari sejumlah WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Saat penggeledahan, tim berhasil mengamankan 14 WNA, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam.
Selanjutnya, pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1), tim kembali mengamankan 7 WNA dan 4 WNA lainnya, seluruhnya berasal dari Tiongkok, di dua lokasi berbeda.
Modus Operandi Love Scam
Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA tersebut menjalankan modus penipuan dengan menargetkan korban yang mayoritas adalah warga negara Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Para pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk membangun komunikasi awal dengan calon korban.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku akan melanjutkan interaksi melalui panggilan video (VCS). Dalam sesi tersebut, pelaku merekam korban dan kemudian menggunakan rekaman itu sebagai alat untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku,” jelas Yuldi.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, jaringan Wi-Fi, serta berbagai instalasi jaringan lainnya.
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Yuldi.
Hingga kini, belum ada bukti yang menunjukkan adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun, pihak Imigrasi tetap memproses kasus ini karena para pelaku telah melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.
Total 27 WNA telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber. Pihak Imigrasi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.






