Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional yang beroperasi dengan modus love scam. Dalam operasi ini, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam diamankan. Para pelaku diketahui mengincar warga negara Korea Selatan (Korsel) yang berdomisili di luar wilayah Indonesia.
Modus Operandi Pelaku
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku memulai aksinya dengan membangun komunikasi melalui aplikasi Telegram. Setelah percakapan terjalin, mereka beralih ke panggilan video (video call) dengan tujuan menampilkan konten tidak pantas atau melakukan video call sex (VCS). Momen inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk merekam korban.
Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang. “Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Yuldi dilansir dari Antara, Selasa (20/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan sindikat ini bermula dari laporan adanya aktivitas mencurigakan dari sejumlah WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Petugas Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1/2026).
“Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” jelas Yuldi.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Sabtu (10/1/2026) dan Jumat (16/1/2026), tim kembali berhasil menangkap 7 WNA dan 4 WNA lainnya, seluruhnya asal Tiongkok, di dua lokasi berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa mayoritas korban penipuan ini adalah warga negara Korea Selatan yang berada di luar negeri.
Tindakan Lanjutan
Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber. Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia terus dilakukan.
Simak juga video tips terhindar dari love scamming di aplikasi kencan.






