Berita

Sindikat Love Scam Gading Serpong Dibongkar, WNA Tiongkok Peras WN Korea Selatan via VCS

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membongkar sindikat love scamming yang beroperasi di Gading Serpong, Tangerang. Sindikat yang mayoritas beranggotakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini menargetkan korban dari Korea Selatan. Modus operandi mereka adalah mengajak korban melakukan video call sex (VCS) lalu merekamnya untuk dijadikan alat pemerasan.

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku memulai komunikasi dengan korban melalui aplikasi Telegram. Setelah membangun kepercayaan, pelaku akan mengajak korban melakukan panggilan video atau VCS. Saat sesi VCS berlangsung, pelaku merekam korban. Rekaman inilah yang kemudian digunakan untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Yuldi, dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).

Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas Imigrasi melakukan penyelidikan di salah satu perumahan elit di kawasan Tangerang pada awal Januari 2026. Penyelidikan berawal dari laporan adanya aktivitas WNA yang mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Gading Serpong.

Penggeledahan dan Identifikasi Pelaku

Petugas kemudian memantau rumah tersebut dan melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1/2026). Dalam penggeledahan awal, tim berhasil mengamankan 14 WNA, yang terdiri dari 13 WN Tiongkok dan 1 WN Vietnam.

Advertisement

Selanjutnya, pada Sabtu (10/1/2026) dan Jumat (16/1/2026), tim kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA lainnya, semuanya berasal dari Tiongkok, di dua lokasi berbeda.

Status Korban dan Tindakan Hukum

Hingga kini, belum ada bukti yang menunjukkan adanya korban dari warga negara Indonesia. Meskipun demikian, pihak Imigrasi tetap memproses para WNA tersebut karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.

Yuldi memastikan bahwa para WNA yang diamankan saat ini tengah menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.

Advertisement