— Bandung – Sebanyak 19 orang terdakwa dalam kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hukuman penjara terberat dijatuhkan kepada otak sindikat, Lie Siu Luan alias Popo alias Ai, yang harus menjalani masa hukuman 7 tahun.

Putusan vonis tersebut dibacakan pada Selasa (21/7) dan tercatat dalam situs SIPP PN Bandung pada Rabu (22/7/2026). Selain Lie Siu Luan, terdakwa lainnya juga menerima hukuman penjara dengan durasi bervariasi.

Berikut adalah rincian vonis untuk para terdakwa:

  • Lie Siu Luan alias Popo alias Ai: 7 tahun penjara
  • Lai Siu Ha alias Eni alias Aha: 6 tahun 7 bulan penjara
  • Astri Fitrinika alias Fira alias Desi: 6 tahun 7 bulan penjara
  • Elin Marlina alias Erlina: 6 tahun 7 bulan penjara
  • Djaka Hamdani Hutabarat: 6 tahun 7 bulan penjara
  • Diana: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Fui Lian: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Moi Lang: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Djap Fie Khim alias Kim: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Fie Sian alias Sian: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Anisah alias Ali: 3 tahun 4 bulan penjara
  • A Kiau alias Ama: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Devi Wulandari: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Mariani alias Cinini: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Yenti: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Yenni: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Tjen She Ha alias Leni: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Kristina Rina: 3 tahun 4 bulan penjara
  • Daeni: 3 tahun 4 bulan penjara

Duduk Perkara Sindikat Penjualan Bayi

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Lie Siu Luan, bersama dengan anggota sindikat lainnya, telah terlibat dalam aktivitas penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura sejak Agustus 2003 hingga November 2004. Lie Siu Luan diketahui beroperasi sebagai agen adopsi anak di Indonesia.

Peran sindikat ini mencakup pembuatan dokumen palsu terkait adopsi, penampungan dan pengasuhan bayi, serta perekrutan atau bahkan penculikan bayi yang akan dijual. Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki pembagian tugas yang jelas, termasuk menjadi pengasuh bayi dan berperan sebagai orang tua semu untuk memuluskan modus adopsi.

Sindikat ini juga melakukan manipulasi data dengan memasukkan nama bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan menyiapkan pendamping untuk pembuatan paspor serta pengantaran bayi ke Singapura. Permintaan datang dari seorang warga Singapura bernama Petter, yang disebut jaksa meminta Lie Siu untuk mencarikan bayi dengan imbalan 18.000 Dolar Singapura, setara dengan sekitar Rp 204 juta.

Agen adopsi anak dari Singapura turut mengirimkan dokumen adopsi untuk memfasilitasi proses jual beli bayi tersebut. Jaksa menyatakan bahwa sindikat ini telah berhasil mengirimkan tiga bayi ke Singapura. Secara total, sindikat ini diduga telah menjual 10 bayi. Namun, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini berada di Pontianak.