Berita

Sidang Perdana Kasus Penghinaan Suku Sunda oleh Streamer Resbob Digelar 23 Februari

Advertisement

Bandung – Stramer Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026.

Berkas Lengkap, Sidang Segera Dimulai

Berkas perkara Resbob telah dinyatakan lengkap dan teregistrasi di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengajukan permintaan agar Resbob dihadirkan langsung dalam persidangan.

“Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, kepada detikJabar, Jumat (13/2/2026).

Alex memastikan bahwa berkas dakwaan Resbob sudah lengkap untuk dibacakan di persidangan. Kejari Kota Bandung juga telah meminta agar status penahanan Resbob dipindahkan dari Polda Jawa Barat ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Kebon Waru Bandung.

Advertisement

“Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung,” tambahnya.

Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Advertisement