Berita

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel dkk Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar 19 Januari

Advertisement

Berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel beserta 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana untuk Noel dan rekan-rekannya dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Perkara Teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menerima dan meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan. Nomor register perkara tersebut adalah 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Andi menambahkan, sidang perdana untuk Noel dan 10 tersangka lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, akan dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026.

Majelis Hakim Ditunjuk

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Majelis hakim tersebut terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis, didampingi oleh Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai anggota.

“Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar Andi Saputra.

Advertisement

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, melonjak drastis menjadi Rp 6 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya mengalir ke beberapa pihak. Total kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka yang kini berjumlah 14 orang.

Advertisement