Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) menetapkan bahwa sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah meminta pendapat dari penasihat hukum Nadiem mengenai peralihan KUHP dan KUHAP yang baru, yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa perkara Nadiem dilimpahkan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku, namun pembacaan dakwaan baru dapat dilakukan hari ini, saat KUHAP baru sudah berlaku.
“Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru,” ujar Hakim Purwanto.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya mengikuti ketentuan undang-undang yang paling menguntungkan kliennya. Jaksa pun menyatakan sepakat untuk menggunakan KUHAP baru, meskipun pelimpahan perkara dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari.
Jaksa menambahkan, “Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang Hukum Acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru.”
Hakim Purwanto menyimpulkan kesepakatan tersebut dan menegaskan penerapan asas lex mitior, yaitu peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan.
“Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” jelas Hakim Purwanto. “Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” imbuhnya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Dua Kali Penundaan Sidang
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Nadiem dijadwalkan pada Senin (16/12/2025) namun ditunda karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kembali dijadwalkan pada Selasa (23/12/2025), namun kembali ditunda karena kondisi Nadiem belum pulih sepenuhnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur ketentuan peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Pasal 361 UU tersebut menjelaskan bahwa perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, akan diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP baru.






