Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Saksi yang diagendakan hadir hari ini, Selasa (20/1/2026), antara lain Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, merinci daftar saksi yang akan dihadirkan. “Jadwal saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Ahok dan Ignasius Jonan dijadwalkan memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M. Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan. Persidangan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahok Tak Dapat Hadir
Namun, Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan sidang hari ini. Melalui konfirmasi pada Jumat (16/1), Ahok menyatakan baru akan kembali ke Tanah Air pada Senin, 26 Januari 2026. “Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26/1. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal, karena jadwal padat keluar kota,” ungkap Ahok.
Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adriano Riza menyebutkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. M. Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, pokok permasalahan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah meliputi dua aspek utama:
- Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
- Penjualan solar nonsubsidi.
Rincian Perhitungan Kerugian Negara:
| Jenis Kerugian | Perhitungan |
| Kerugian Keuangan Negara | USD 2.732.816.820,63 (Rp 45,1 triliun) atau Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun). Total Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun) |
| Kerugian Perekonomian Negara | Kemahalan harga pengadaan BBM (Rp 172 triliun) dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM (USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun). Total Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun) |
Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.






