Berita

Sidang Korupsi Kemnaker: Saksi Sebut ‘Orang KPK’ Minta Rp 10 Miliar untuk Hentikan Perkara

Advertisement

Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan, terungkap adanya cerita mengenai oknum yang mengaku sebagai ‘orang KPK’ meminta uang sebesar Rp 10 miliar agar perkara tersebut dapat dihentikan.

Delapan Terdakwa dalam Perkara Korupsi Kemnaker

Perkara ini melibatkan delapan terdakwa yang identitasnya telah diungkapkan. Mereka adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Selain meminta uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rincian dugaan penerimaan uang untuk memperkaya diri masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah Uang (Rp) Barang
Putri 6.390.000.000
Jamal 551.160.000
Alfa 5.240.000.000
Suhartono 460.000.000
Haryanto 84.720.000.000 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu 25.200.000.000 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi 3.250.000.000
Gatot 9.480.000.000

Kesaksian ‘Orang KPK’ Minta Rp 10 Miliar

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi dari pihak swasta, Yora Lovita. Yora mengungkap adanya oknum yang mengaku sebagai petugas KPK yang meminta uang Rp 10 miliar agar kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker bisa dihentikan.

Yora menjelaskan bahwa ia dihubungi oleh seorang teman yang mengaku mengenal seseorang dari KPK yang menawarkan bantuan untuk pengurusan kasus tersebut. Selanjutnya, Yora menghubungi Memei, teman dari terdakwa Gatot Widiartono. Yora menyebutkan bahwa orang yang mengaku sebagai petugas KPK tersebut bernama Bayu Sigit.

“Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, ‘bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker’. Betul keterangan?” tanya jaksa. “Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora.

Jaksa kembali mengonfirmasi peran Yora dalam mengenalkan saksi kepada orang yang mengaku petugas KPK. “Saksi yang mengenalkan kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Yora.

Menurut Yora, ada pertemuan antara Sigit dan Gatot untuk negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar. “Apa hasil pertemuan itu?” tanya jaksa. “Mereka nego Pak, nego angka,” jawab Yora. “Berapa yang diminta nego angkanya?” tanya jaksa. “Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar,” jawab Yora. “Siapa yang meminta Rp 10 miliar?” tanya jaksa. “Beliau ini, ya itu tadi Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan,” jawab Yora.

Realisasi Uang Rp 1 Miliar

Yora melanjutkan, penyerahan uang akhirnya terealisasi sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan tersebut. Gatot disebut menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar. “Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa. “Rp 1 miliar,” jawab Yora.

Advertisement

Yora menjelaskan bahwa permintaan uang Rp 10 miliar dari Sigit tersebut bertujuan agar penyidikan kasus ini di KPK dihentikan. Namun, Yora mengaku tidak tahu apakah uang tersebut juga untuk membantu delapan terdakwa dalam kasus ini. “Jadi permintaan Rp 10 miliar itu adalah pelepasan untuk seluruhnya kasus gitu loh Pak,” ujar Yora. “Pelepasan maksudnya pelepasan apa nih?” tanya jaksa. “Bahasanya jangan pelepasan ya Pak, apa, dibantu untuk kasus ini gitu loh,” jawab Yora. “Perkara RPTKA ini yang sekarang disidangnya ini?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Yora. “Supaya berhenti, dihentikan?” tanya jaksa “Ceritanya begitu Pak,” jawab Yora. “Termasuk untuk mengcover ke-8 terdakwa yang di hadapan saksi ini?” cecar jaksa. “Saya sih nggak tahu Pak berapa orang, tapi pokoknya kan bilangnya tidak, maksudnya tidak Pak Gatot sendiri,” jawab Yora.

Yora menambahkan, uang Rp 1 miliar itu diserahkan Gatot kepada Sigit melalui stafnya kepada seorang kurir bernama Jaka Maulana. Ia mengaku tidak mendapatkan bagian sebesar 20 persen karena penyerahan uang tidak sesuai kesepakatan awal yaitu Rp 7 miliar. “Di BAP 12 ‘bahwa awal kesepakatan pembagian uang antara saya, Sigit dan Iwan Banderas terkait dengan uang yang akan didapatkan dari Gatot dan kawan-kawan untuk saya dan Iwan Banderas sebesar 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun hal ini tidak jadi terealisasi karena uang yang diberikan belum mencapai nominal Rp 7 miliar sesuai kesepakatan dan baru diberikan sebesar Rp 1 miliar oleh Gatot Widiartono’. Betul itu saksi?” tanya jaksa. “Betul Pak,” jawab Yora.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yora nomor 11, yang menerangkan bahwa Yora menerima uang sebesar Rp 25 juta yang diduga berasal dari uang Rp 1 miliar yang telah diserahkan Gatot.

‘Orang KPK’ Membantah

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menghadirkan saksi Bayu Widodo Sugiarto. Bayu, yang disebut sebagai ‘orang’ KPK dan diduga meminta Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus, membantah kabar bahwa dirinya mengaku sebagai ‘orang’ KPK.

Bayu mengaku sudah lama mengenal Yora melalui rekannya bernama Iwan. Ia membenarkan adanya pertemuan dengan Yora, yang juga dihadiri Iwan dan Gatot Widiartono. “Ketemu Pak Gatot di rest area tadi, betul? Oke. Saudara siapa saja, Pak? dengan teman-teman ini siapa saja yang hadir? Saudara, Bu Yora?,” tanya jaksa. “Saya, Bu Yora, Pak Iwan, terus dengan satu lagi itu, eh saya lupa namanya. Itu kan temannya Pak Iwan ya. Saya hanya kenal pada waktu itu di situ,” jawab Bayu.

Bayu mengaku membicarakan soal pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi RPTKA yang tengah diusut KPK. Ia membantah bahwa dirinya diperkenalkan sebagai ‘orang’ KPK. “Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa, Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?” tanya jaksa. “Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu,” jawab Bayu. “Bukan Sigit?” tanya jaksa. “Bukan,” jawab Bayu. “Bukan dari KPK?,” tanya jaksa. “Bukan,” jawab Bayu.

Ia mengaku memperkenalkan diri sebagai Bayu, bukan Sigit. Namun, ia mengaku lupa apakah Yora memperkenalkan dirinya sebagai ‘orang KPK’ kepada Gatot atau tidak. “Iya, ketika bertemu, Bu Yora, Saudara, Pak Iwan, Pak Gatot, Saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu Yora menyampaikan, ‘Ini Pak Sigit dari KPK’?” tanya jaksa. “Eh, saya lupa Pak pada waktu itu. Seingat saya, saya, saya kenalkan juga nama saya Bayu,” jawab Bayu. “Oke, Saudara mengenalkan Bayu. Betul. Terus Saudara sampaikan tidak, bekerja di mana?,” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Bayu. “Kemudian, Saudara ada pernah menunjukkan ID atau badge KPK?,” tanya jaksa. “Saya tidak pernah punya itu, Pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya,” jawab Bayu.

Advertisement