Penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario, membantah bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, merupakan hasil karangan penyidik. Pernyataan ini disampaikan Mario saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penjualan narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Jaksa Ungkap Isi BAP Ammar Zoni
Dalam persidangan, jaksa membacakan poin ketujuh dalam BAP Ammar Zoni yang berisi pengakuannya sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa membacakan kutipan dari BAP tersebut:
“Poin nomor 7, ‘apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali ? jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat tanggal 31 Desember di sekitar pukul 14,'” ujar jaksa membacakan BAP.
“Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada saudara Muhammad Andi’,” lanjut jaksa.
Penyidik Tegaskan BAP Sesuai Keterangan Terdakwa
Jaksa kemudian menanyakan kepada saksi Mario mengenai kebenaran isi BAP tersebut, apakah merupakan hasil karangan penyidik atau murni berasal dari ucapan terdakwa. Mario dengan tegas menyatakan bahwa keterangan yang tertulis dalam BAP tersebut sepenuhnya berasal dari Ammar Zoni.
“Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya terdakwa?” tanya jaksa.
“Itu yang keluar dari mulut terdakwa ibu,” jawab Mario.
Pernyataan Mario ini menanggapi pengakuan Ammar Zoni pada sidang sebelumnya yang menyebutkan bahwa BAP tersebut adalah karangan penyidik dan ia tidak mengerti apa-apa. Namun, Mario kembali menegaskan bahwa BAP tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Ammar Zoni.
“Karena pengkuannya Minggu lalu, dia nggak peenah cerita apa-apa, ini dia nggak ngerti apa-apa, ini karangan BAP-nya?” tanya jaksa.
“Siap, sesuai dari keterangan terdakwa ibu,” jawab Mario.
“Sesuai ya?” tanya jaksa.
“Sesuai ibu,” jawab Mario.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa adalah terkait percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.






