Deli Serdang – Anggota TNI Angkatan Darat, Serma Tengku Dian Anugrah (TDA), dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Medan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Vonis Pengadilan Militer Medan
Putusan yang dibacakan di website SIPP Pengadilan Militer Medan pada Rabu (4/2/2026) menyatakan, “Pidana pokok: penjara seumur hidup.” Majelis hakim meyakini Serma TDA telah melakukan pembunuhan berencana.
Serma TDA, yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan, dinilai memiliki tujuh hal yang memberatkan perbuatannya. Tidak ada satupun hal yang meringankan bagi terdakwa. Beberapa poin pemberatan yang diungkapkan antara lain cara membunuh yang dinilai keji, upaya melarikan diri ke bandara setelah melakukan pembunuhan, serta ketiadaan rasa penyesalan yang baru diungkapkan setelah pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dengan hukuman pidana mati, berdasarkan keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.






