Berita

Serda M dan 5 Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Depok, Satu Tewas

Advertisement

Polisi menetapkan Serda M dan lima warga sipil lainnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dua warga di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

Peran Masing-masing Tersangka Diungkap

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengungkapkan peran Serda M dalam insiden tersebut. Ia diduga mengamankan korban berinisial WAT, lalu memukul kedua korban berkali-kali menggunakan selang dan tangan kosong ke arah punggung, dada, dan wajah. Serda M juga disebut menendang kedua korban, menelanjangi mereka, serta meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan korban. Ia juga menyuruh korban DN merayap, yang berujung pada kematian korban WAT.

“Tersangka MLJ (Serda M) yaitu mengamankan korban saudara WAT dan selanjutnya memukul kedua korban berkali-kali dengan menggunakan selang dan juga tangan kosong ke arah punggung, dada dan wajah korban, menendang kedua korban berkali kali, menelanjangi ke 2 korban,” kata Kompol Made Gede Oka Utama dalam keterangannya, Kamis (7/1/2026).

“Dan selanjutnya meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan kedua korban, menyuruh merayap korban DN, hingga akhirnya korban WAT meninggal dunia,” tambahnya.

Tersangka MF disebut ikut memukul korban WAT satu kali ke arah punggung dan perut, serta menyiapkan selang, tali tambang, dan lilin. Ia juga mengikat kaki korban DN.

Advertisement

Sementara itu, tersangka DS menendang korban WAT ke arah punggung dan dada, serta memukul korban DN dua kali ke arah wajah. Tersangka GR menendang korban WAT dua kali ke arah punggung dan menendang korban DN satu kali ke arah dada dan bahu.

Tersangka FA menendang korban WAT satu kali dan korban DN satu kali ke arah paha kiri. Terakhir, tersangka MK memukul satu kali menggunakan tangan ke arah tangan kiri korban WAT.

Korban Meninggal dan Dirawat

Penganiayaan sadis ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Namun, satu korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara korban lainnya masih dalam penanganan medis.

Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement