Berita

Sepanjang 2025, Badan Pengawas MA Sanksi 220 Hakim, 50 Di Antaranya Berat

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memaparkan hasil pengawasan internal lembaganya terhadap para hakim sepanjang tahun 2025. Melalui badan pengawasnya, MA telah memberikan sanksi disiplin kepada 220 hakim, dengan 50 di antaranya dikenai sanksi berat.

Pengaduan Masyarakat dan Optimalisasi Sistem

Sunarto menyampaikan bahwa MA terus berupaya meningkatkan sistem pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2025, MA menerima total 5.561 aduan. Dari jumlah tersebut, 4.263 pengaduan telah berhasil diselesaikan, sementara 1.298 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.

“Pengelolaan pengaduan masyarakat juga terus dioptimalkan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2025, tercatat 5.561 pengaduan, dengan 4.263 pengaduan telah diselesaikan dan 1.298 masih dalam proses,” ujar Sunarto dalam Laporan Tahunan MA 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Apresiasi Peran Komisi Yudisial

Dalam kesempatan yang sama, Sunarto mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim. Sepanjang tahun 2025, MA menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim dari KY.

“Mahkamah Agung mengapresiasi peran Komisi Yudisial dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim, dengan hasil 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses,” jelasnya.

Advertisement

Pengawasan Internal Badan Pengawas MA

Selain pengawasan eksternal, MA juga aktif melaksanakan pengawasan internal melalui Badan Pengawas. Hasilnya, sebanyak 220 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin oleh Bawas MA.

Rincian sanksi tersebut terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan. “Selain pengawasan eksternal tersebut, Mahkamah Agung juga secara aktif melaksanakan pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan,” imbuh Sunarto.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera, mengingat negara telah memberikan perhatian yang memadai.

Advertisement