— Pihak kepolisian telah mengungkap asal-usul senjata api (senpi) yang ditemukan di kamar hotel St Regis, Jakarta Selatan, lokasi tewasnya seorang pengusaha berinisial WH (47) dengan luka tembak di kepala. Senjata api tersebut dipastikan merupakan milik korban.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), selain menemukan senpi, polisi juga menemukan identitas korban beserta surat kepemilikan senjata api yang sesuai. “Terkait kepemilikan senjata api, kami sudah cek di TKP juga menemukan identitas korban dan juga menemukan senjata api. Kemudian juga kami menemukan surat senjata. Surat senjata ini sesuai dengan identitas si korban,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, AKP Joko Adi mengonfirmasi bahwa senpi tersebut adalah legal dan memang milik korban. Hal ini diperkuat dengan adanya kesamaan sidik jari korban dengan sidik jari yang ditemukan pada senjata api tersebut. “Kemudian setelah dicek memang senjata ini adalah senjata legal, yang bersangkutan memiliki senjata api. Kemudian dari hasil sidik jari di senjata yang ditemukan di TKP dibandingkan dengan sidik jari korban itu identik. Yang artinya bahwa yang memegang senjata api adalah korban,” jelasnya.

WH ditemukan tewas pada Rabu, 15 Juli 2026, di dalam kamar hotel tempatnya menginap. Korban diketahui merupakan seorang petinggi di salah satu perusahaan. Pihak kepolisian menduga WH mengakhiri hidupnya sendiri. “Dugaan meninggal dunia karena dugaannya ya mengakhiri hidupnya sendiri,” kata Joko Adi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian WH. “Tidak ada (unsur kriminal), niat mengakhiri hidup sendiri,” imbuhnya.