Berita

Sengketa Ahli Waris PT Pakerin Berujung Konflik Keluarga, Dirjen AHU Kemenkum Buka Suara

Advertisement

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo, membeberkan kronologi permasalahan yang terjadi di PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur. Permasalahan ini disebut berdampak pada konflik keluarga di antara para ahli waris.

Struktur Kepemilikan dan Kepengurusan PT Pakerin

Berdasarkan data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tertanggal 19 November 2018. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, SH, di Surabaya dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0026631.AH.01.02.Tahun 2018. Pemberitahuan perubahan data perseroan juga telah diterima dengan nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Struktur kepemilikan saham PT Pakerin tercatat sebagai berikut:

  • PT Inti Anugerah: 339.200.000 lembar saham (Rp 169,6 miliar)
  • PT Supreme Agung: 176.400.000 lembar saham (Rp 88,2 miliar)
  • Njoo Soegiharto: 6.400.000 lembar saham (Rp 3,2 miliar)

Sementara itu, susunan pengurus PT Pakerin meliputi:

Advertisement

  • David Siemens Kurniawan: Direktur Utama
  • Njoo Steven Tirtowidjojo: Direktur
  • Njoo Henry Susilowidjojo: Komisaris
  • Njoo Soegiharto: Komisaris Utama

Sengketa Ahli Waris dan Pembatalan SK

Widodo menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari perselisihan di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yaitu David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sebelumnya, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin.

Putusan pembatalan tersebut telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 21 Maret 2023. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kemenkumham menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Lebih lanjut, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut juga turut dibatalkan demi menjamin kepastian hukum.

Akses SABH PT Pakerin Diblokir

“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2025, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).

Advertisement