Berita7 — Polres Metro Bekasi menetapkan selebgram Mondy Tatto alias DRA alias M sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pengamen anak punk berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni DD alias D (laki-laki) dan DRA alias M (perempuan).
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto menjelaskan, kedua tersangka dijerat dugaan kekerasan secara bersama-sama dan turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Sabtu, 27 Juni lalu.
Penangkapan terhadap DD dan DRA dilakukan di wilayah Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Jumat (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban FA alias K sedang duduk bersama rekan-rekannya di depan sebuah salon. Tak lama kemudian, DD datang bersama seorang perempuan menggunakan sepeda motor milik DRA. Korban kemudian berniat meminjam sepeda motor tersebut, yang diduga memicu perselisihan dan cekcok antara korban dengan DD.
Dalam keributan tersebut, korban dan DD saling memukul dan sempat bergulat di jalan meskipun ada upaya dari warga sekitar untuk melerai. Mondy Tatto diduga turut memukul korban. “Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban,” jelas Kompol Dimmas.
Saksi mata menyebutkan bahwa kepala korban diduga sempat dibenturkan ke kendaraan di sekitar lokasi. Setelah berhasil dipisahkan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Laporan kepolisian mencatat korban telah meninggal dunia.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan kaitan peristiwa tersebut dengan kondisi korban, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terkait. Barang bukti berupa satu buah flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian turut diamankan.
Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Cikarang Barat. Penyidik menerapkan ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dan/atau turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional beserta ketentuan penyesuaian pidananya.
Polsek Cikarang Barat menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dipicu Urusan Asmara
Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan bahwa perselisihan antara korban dan pelaku telah terjadi sejak sehari sebelum kejadian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum berlanjut ke Kalijaya.
“Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Boy.
Dia menambahkan bahwa korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk. Menurutnya, perselisihan tersebut diduga dipicu rasa cemburu terhadap seorang perempuan yang juga dikenal di lingkungan mereka. “Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu,” ujarnya.
Ikuti Berita7
