Berita

Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Ardito

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Sejumlah saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara ini, termasuk Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Andi Carda. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (9/2/2026).

Selain Andi Carda, KPK juga memanggil dua saksi lain dari kalangan swasta, yaitu Agustam dan Sandi Harmoko. Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, pada Rabu (4/2). Yasir diperiksa bersama Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Budi Hartono, di lokasi yang sama, yakni Gedung Merah Putih KPK.

Lima Tersangka dalam Perkara Suap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Dugaan awal KPK menyebutkan bahwa Bupati Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.

Ardito diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan tersebut diduga diarahkan untuk perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Advertisement

Berdasarkan catatan KPK, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Bupati. Penerimaan uang ini diduga terjadi dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.

Lebih lanjut, Ardito juga diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk operasional Bupati senilai Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Daftar Lima Tersangka

Berikut adalah lima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini:

  • Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
  • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
  • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.
  • Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati.
  • Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Kasus ini juga terkait dengan penggeledahan rumah dinas Bupati Lampung Tengah oleh KPK terkait kasus suap.

Advertisement