Berita

Sekjen PD: Ambang Batas Parlemen Penting untuk Penyederhanaan Partai Politik

Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih sangat dibutuhkan dalam sistem Pemilu di Indonesia. Menurutnya, ketentuan ini merupakan bagian penting dari upaya penyederhanaan jumlah partai politik di Tanah Air.

Urgensi Ambang Batas Parlemen

“Menurut saya urgensinya bahwa ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada karena menurut saya ya artinya juga partai dan fraksi kan belum menentukan, menurut saya harus ada karena ini juga bagian dari penyederhanaan partai,” ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Herman menjelaskan bahwa Indonesia pernah mengalami fase multipartai yang sangat beragam. Namun, seiring waktu, sistem politik mengarah pada penyederhanaan partai seperti yang terjadi saat ini. Ia menambahkan, pertimbangan mengenai ambang batas parlemen ini juga berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meninjau ulang besaran ambang batas tersebut.

“Artinya ada banyak pertimbangan, kalaupun toh kemudian alasan utamanya bagi kami adalah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi di mana ambang batas parlemen masih ada namun kemudian ditinjau ulang terhadap besarannya ya nanti besarannya berapa akan ditentukan oleh masing-masing fraksi masing-masing partai di dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menuturkan bahwa MK telah memutuskan ambang batas parlemen yang ada saat ini terlalu tinggi. Oleh karena itu, perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menentukan ambang batas yang ideal sesuai dengan putusan MK.

“Mahkamah Konstitusi kan sudah memutuskan. Pertama, ambang batas untuk pilpres kan dinolkan, kemudian ambang batas untuk parlemen terlalu tinggi, maka harus dibicarakan ulang terhadap ambang batas yang ideal yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Advertisement

Pandangan Berbeda dari PAN

Pernyataan Herman Khaeron ini berbeda dengan usulan yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapus. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Eddy menambahkan, dengan adanya ambang batas, banyak suara pemilih yang tidak tersalurkan di DPR karena partainya tidak lolos ambang batas. “Karena kita melihat, dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ungkapnya.

Menurut Eddy, penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan. Hal ini bertujuan agar aspirasi masyarakat yang memilih partai tersebut tetap dapat tersalurkan melalui anggota DPR.

“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” pungkasnya.

Advertisement