Berita

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Advertisement

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar dua pekan mendatang. Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Indra Iskandar pada Kamis, 22 Januari 2026, dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, di ruang sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Detail mengenai petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini, Sekjen DPR tersebut belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (20/8/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sempat menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Indra Iskandar. Menurutnya, KPK masih dalam proses melengkapi dokumen terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. “Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujar Asep Guntur.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menduga terjadi praktik mark-up harga dalam proyek tersebut. “Kasusnya kalau nggak salah mark-up harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, pada Rabu (6/3/2024) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Alexander Marwata belum merinci total anggaran yang digelembungkan dalam proyek tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa harga yang digunakan dalam pengadaan proyek itu diduga jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini disebut memiliki nilai sekitar Rp 120 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Advertisement