Berita

Sekda Banten: Biaya Perbaikan Jalan Akibat Tambang Jauh Lebih Besar dari Pajak

Advertisement

SERANG, CNN Indonesia – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa biaya perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C jauh melampaui pendapatan pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menyiapkan konsep kenaikan pajak tambang MBLB.

Deden memaparkan, pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 16 miliar dari pajak MBLB. Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan jalan di wilayah Lebak, Kabupaten Serang, dan Cilegon, yang sering dilalui oleh kendaraan operasional tambang.

“Di tahun 2025 (pemasukan) cuma Rp 16 miliar, itu yang diperoleh provinsi. Tapi coba hitung berapa anggaran kita untuk membetulkan jalan-jalan yang dilalui hasil tambang, baik di Lebak, Kabupaten Serang, maupun di Cilegon,” ujar Deden, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, kerugian akibat kerusakan jalan tersebut harus dihitung ulang, namun dipastikan nilainya lebih besar dari Rp 16 miliar.

Menyikapi persoalan ini, Deden mengaku telah berkoordinasi dan meminta saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merekomendasikan adanya kenaikan tarif pajak tambang serta pengetatan mekanisme pengawasan.

“Ada beberapa saran, yang pertama kenaikan tarif pajak, peningkatan pengawasan, dan yang terakhir penegakan kedisiplinan,” jelas Deden.

Advertisement

Lebih lanjut, Deden menekankan pentingnya penutupan tambang ilegal. Sementara itu, tambang yang sudah mengantongi izin perlu dievaluasi kesesuaian pelaksanaannya di lapangan.

“Disinyalir, tambang yang berizin pun ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan izinnya. Contohnya, di izin hanya diberi luasan lima hektare, tapi di lapangan bisa enam sampai tujuh hektare. Atau di izinnya untuk batuan dasit, tapi yang ditambang jenis lain,” ungkapnya.

Mengenai rencana kenaikan tarif pajak, Deden belum dapat merinci besaran kenaikannya. Ia menegaskan bahwa pembahasan tarif baru harus melibatkan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota, mengingat pembagian hasil pajak tambang yang lebih besar diterima oleh kabupaten/kota (75 persen) dibandingkan provinsi (25 persen).

“Revisi tarif sedang berproses. Kami sedang mengumpulkan data dari beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun sebelum diputuskan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan keberatan,” tutupnya.

Advertisement