Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 telah dibuka. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening untuk mencairkan dana bantuan. Kemendikdasmen mengingatkan pentingnya proses ini dengan batas waktu hingga 28 Februari 2026.
Langkah Aktivasi Rekening PIP
Proses aktivasi rekening PIP melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, penerima diwajibkan datang ke sekolah untuk memperoleh surat keterangan aktivasi. Surat ini kemudian harus dibawa bersama dokumen identitas diri murid ke bank penyalur yang ditunjuk.
Setelah rekening berhasil diaktivasi, dana PIP dapat segera dicairkan. Pencairan bisa dilakukan melalui kasir bank penyalur atau menggunakan kartu ATM PIP jika sudah diterbitkan. Penting untuk dicatat bahwa jika proses aktivasi melewati batas waktu 28 Februari 2026, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Status Penerima PIP
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PIP, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi PIP di
pip.kemendikdasmen.go.id. - Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode captcha yang tertera.
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan, termasuk apakah data sudah masuk Surat Keputusan (SK) atau belum. Jika belum cair, akan ada penjelasan mengenai alasannya, seperti belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap. Informasi mengenai periode pencairan dan jumlah bantuan juga akan tersedia.
Golongan yang Berhak Menerima PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang menengah. Program ini mencakup jalur formal (SD hingga SMA/SMK) dan non-formal (Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus).
Tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah dan mendorong mereka yang sudah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan. Selain itu, program ini juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
Berikut adalah daftar golongan yang berhak menerima dana PIP:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang meliputi:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Proses aktivasi rekening ini sangat krusial agar dana bantuan dapat tersalurkan dengan baik kepada penerima yang berhak.






