Pandeglang – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Pandeglang, Banten, terpaksa terhenti. Gedung sekolah disegel oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tempat sekolah berdiri.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah. Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait sengketa tanah tersebut. “Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” katanya pada Senin (19/1/2026).
Gerbang sekolah telah dipasangi segel sejak hari ini. Karniti menjelaskan bahwa pihak sekolah, pemerintah daerah, dan ahli waris telah berupaya melakukan musyawarah untuk mencari solusi. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, pihak ahli waris memutuskan untuk melakukan penyegelan. “Dulu musyawarah, katanya kalau tidak ada solusi kami segel,” ungkapnya.
Menyikapi kondisi ini, Karniti mengindikasikan kemungkinan penerapan sistem belajar daring jika persoalan tidak segera terselesaikan. Tujuannya agar siswa tetap dapat menerima materi pembelajaran. “Anak-anak belajar di rumah,” ujarnya.
Para siswa yang datang ke sekolah pada pagi hari terpaksa kembali karena tidak dapat memasuki gerbang yang disegel. Karniti berharap sengketa ini dapat segera diatasi agar proses belajar mengajar dapat berjalan normal dan maksimal. Ia mendesak pemerintah kabupaten untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. “Kami mohon kepada pihak terkait supaya tanah ini terselesaikan, belajar tenang, nyaman,” pintanya.
Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, mengklaim pihaknya memiliki dokumen pendukung kepemilikan tanah, termasuk bukti transaksi jual-beli. “Bukti kepemilikan tanah, satu penjual masih hidup, pembeli masih hidup,” klaimnya.
Zainal menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang hingga kini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset yang sah atas tanah tersebut. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat klaim ahli waris. “Di mana kalau itu tanah negara atau hibah. Hibahnya dari mana pelepasan hak, jual beli kah, atau hibah, hubungan hukumnya harus jelas,” tegasnya.






