Polisi menangkap satu tersangka baru terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari kediamannya. Dengan demikian, total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini menjadi empat orang.
Peran Tersangka Baru
Tersangka baru yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial WE. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran WE dalam kasus ini. “Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” ujar Abast kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
WE ditangkap di kawasan Tandes, Surabaya, pada Rabu siang, 31 Desember 2025. Penangkapan ini menambah jumlah tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya polisi mengamankan Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, dan SY alias Klowor.
Total Empat Tersangka
Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. “Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” tegas Abast.






