— SOLO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo berhasil menggerebek sebuah outlet di kawasan Lokananta yang menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 193 cup berisi miras yang dikemas dalam wadah cup gelasan.

Penggerebekan ini bermula dari laporan adanya perkelahian yang terjadi di sekitar area tribun belakang kawasan Lokananta. Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan tertutup selama kurang lebih satu minggu untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di lokasi tersebut.

“Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Didik Anggono.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah outlet bernama Ruang Bahagia. Didik menuturkan bahwa outlet tersebut memang telah menjadi target pengawasan dan akhirnya dilakukan penindakan.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa outlet tersebut menjual minuman beralkohol golongan B dan C yang dikemas ulang dalam bentuk cup. Minuman tersebut dituang dari botol ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi jual beli juga dilaporkan dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi.

“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” terangnya.

“Dalam penindakan, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek,” tambah Didik.