Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera. Perusahaan-perusahaan ini tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap 31 pihak yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai di hulu. “Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ujar Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Barita merinci bahwa dari 31 pihak yang diselidiki, 8 perusahaan berada di Sumatera Utara, 2 di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan lainnya di Aceh. Seluruhnya diduga melanggar ketentuan terkait alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
“Karena 31 korporasi itulah yang ada di kawasan daerah aliran sungai di hulu, yang alih fungsinya itu menyebabkan terjadinya bencana kemarin,” jelas Barita. “Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab terhadap bencana itu,” sambungnya.
Pemeriksaan dan Potensi Sanksi
Saat ini, 12 perusahaan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi setempat untuk menggali unsur pidana dan mengidentifikasi potensi tersangka. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman data, fakta, dan bukti-bukti yang ada.
“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” terang Barita.
Tindak lanjut yang akan dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti bertanggung jawab meliputi berbagai sanksi. Mulai dari tidak memperpanjang perizinan, pencabutan izin, pengenaan denda administratif, hingga sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41,” pungkas Barita.






