Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 1.699 hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Pengambilalihan Lahan Tambang
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare ini telah resmi dilakukan. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada 19 Oktober 2017.
Barita menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh PT AKT. Pelanggaran tersebut meliputi masalah perizinan hingga adanya aktivitas penambangan ilegal.
Pelanggaran Fundamental PT AKT
“Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI,” kata Barita Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Lebih lanjut, Barita mengungkapkan bahwa perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Akibat pelanggaran ini, perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp 4,2 triliun, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025. Nilai denda tersebut dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp 354 juta per hektare.
Pengawasan Aset dan Potensi Pidana
Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT yang meliputi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti Hade, Dump Truck, hingga Excavator. Barita menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum yang bersifat pidana terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.






