— Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur menyayangkan dugaan penerimaan sapi kurban yang berasal dari praktik suap oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Ia menekankan bahwa hasil suap tidak sepatutnya digunakan untuk kegiatan ibadah.

“Kalau benar sapi itu memang merupakan pemberian dari pihak perusahaan sebagai hewan kurban dalam rangka suap, tentu hal itu sangat memprihatinkan. Suap adalah perbuatan haram dan tidak boleh dibungkus dengan ibadah,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Meskipun demikian, Gus Fahrur tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Namun, jika terbukti sapi kurban tersebut merupakan hasil dari suap, Gus Fahrur mendesak Lalu Ahmad Zaini untuk segera bertaubat.

“Jika terbukti (sapi kurban) berasal dari suap, maka wajib bertaubat dan mengembalikan hak tersebut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima suap senilai total Rp 1,6 miliar, yang mencakup uang tunai dan berbagai barang.

Dugaan ini terkait dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP) serta dinas lainnya. LAZ diduga menerima sejumlah uang, barang, atau fasilitas dari Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). PT MSI sendiri merupakan vendor dari PT AMGM, perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa PT MSI mendapatkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat dengan nilai Rp 27,1 miliar. Perusahaan tersebut diduga rutin memberikan suap kepada Lalu Ahmad Zaini.

Rincian dugaan suap yang diterima Bupati Lombok Barat meliputi:

  • Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar.
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
  • Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi.
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta.
  • Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).