Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan sampah dari wilayahnya tidak akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Benyamin menjelaskan bahwa sampah tersebut akan dikelola oleh perusahaan swasta.
“Iya betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Benyamin, kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan langsung antara Pemerintah Kota Tangsel dengan pihak swasta. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin-izin lainnya yang diperlukan.
“Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta,” jelasnya.
Terkait koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Benyamin menyebut komunikasi akan dilakukan di tingkat teknis. Rencananya, koordinasi ini akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel dengan DLH Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kerja sama terkait pembuangan sampah. Namun, ia mengklarifikasi bahwa kerja sama yang dijalin adalah terkait pengolahan sampah dengan perusahaan swasta.
“Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melakukan kerja sama pembuangan sampah. Yang direncanakan adalah kerja sama pengolahan sampah dengan perusahaan swasta yang berlokasi di kawasan Cileungsi, dengan sistem dan teknologi pengolahan yang mengurangi residu, serta tetap memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku,” ujar Asep.
Ia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait perizinan. Menurutnya, koordinasi ini penting demi transparansi dan untuk memastikan tidak ada skema pembuangan terbuka.
“Pemkot Tangsel akan segera dan secara resmi melakukan koordinasi dengan Pemkab Bogor. Kami tidak akan mengambil langkah sepihak dan tidak akan memaksakan kerja sama tanpa adanya pemahaman serta kesepakatan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah alternatif jika pengelolaan sampah tersebut belum dapat berjalan optimal. Di antaranya adalah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan bank sampah, serta memperkuat kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain.
“Mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya, melalui penguatan pemilahan, bank sampah, dan pengolahan berbasis masyarakat,” ujarnya.
“Menyiapkan skema darurat tambahan, termasuk penyesuaian pola pengangkutan dan pengelolaan sementara, agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel berencana membuang sampah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor, menyusul pengiriman sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, yang dihentikan sementara akibat protes warga.
Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri mengaku belum mengetahui rencana pembuangan sampah ke Cileungsi tersebut. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan bahwa seharusnya ada koordinasi yang matang terkait masalah ini.
“Pertama bahwa memang ini darurat sampah. Itu Tangerang Selatan ada sampah tidak tahu buang ke mana sehingga bertumpuk-tumpuk di pinggir-pinggir jalan atau yang tempat yang tidak semestinya. Jadi seharusnya sebagai warga negara kita harus membantu, ini kita bicara normatif,” kata Teuku Mulya, Jumat (9/1).
Namun, ia menekankan bahwa masalah sampah ini harus dibicarakan secara matang dan meminta Pemkot Tangsel berkoordinasi dengan Pemkab Bogor.
“Terkait hal insidentil ini karena mungkin mereka sangat insidentil tanpa melihat problem ke depan, mereka langsung menyatakan seperti itu tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat dia membuang,” ungkapnya.






