Berita

Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Izin TKA Minta Rp 1 Miliar untuk Bereskan Perkara di KPK

Advertisement

Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp 1 miliar oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut, menurut Jason, diminta untuk membereskan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesaksian ini disampaikan Jason saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Dalam perkara ini, delapan orang didakwa sebagai terdakwa.

Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker:

  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025).
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
  • Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
  • Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019).
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025).
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).

Jason menjelaskan bahwa permintaan uang Rp 1 miliar oleh terdakwa Gatot Widiartono terjadi sebelum ia menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Gatot, menurut Jason, meminta agar uang tersebut ditransfer.

“Boleh diceritakan apa? Uang apa?” tanya jaksa penuntut umum.

“Kemarin sebelum, pas sebelum saya dapat surat panggilan KPK, beliau ada meminta saya transfer dia Rp 1 miliar,” jawab Jason.

Jason menegaskan bahwa uang Rp 1 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan proses pengurusan izin TKA. Ia menambahkan bahwa Gatot menyatakan uang itu bertujuan untuk membereskan urusan terkait perkara yang sedang berjalan di KPK.

“Untuk apa peruntukannya? Ada disampaikan nggak oleh Pak Gatot minta-minta Rp 1 miliar kepada Saudara? Ada kaitannya dengan RPTKA nggak?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Jason.

“Jadi untuk apa uang minta kepada Saudara saksi Rp 1 miliar?” tanya jaksa.

“Katanya untuk beresin masalahnya,” jawab Jason.

“Masalah apa?” tanya jaksa.

Advertisement

“Yang sedang dijalani sekarang,” jawab Jason.

“Masalah perkara urusan dengan KPK?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Jason.

Jaksa kemudian mendalami apakah Jason memenuhi permintaan Gatot tersebut. Jason mengaku tidak memberikan uang yang diminta.

“Terealisasi nggak akhirnya?” tanya jaksa.

“Tidak Pak,” jawab Jason.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

Para terdakwa juga disebut meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan demi memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rinciannya adalah:

Terdakwa Jumlah Uang/Barang
Putri Rp6,39 miliar
Jamal Rp551,16 juta
Alfa Rp5,24 miliar
Suhartono Rp460 juta
Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Rp3,25 miliar
Gatot Rp9,48 miliar

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement